Pelatihan Tata Cara Perencanaan dan Pelaksanaan Serta Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Berdasarkan permendagri No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.
Dalam rangka meningkatkan pamahaman hal diatas, Kami Trans Edukasi Nasional akan melaksanakan pelatihan tentang:
Pelatihan Tata Cara Perencanaan dan Pelaksanaan Serta Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans EdukasiΒ NasionalΒ (TREN)
- βΒ 021-88997129
- π± 0812 1331 9231
- βΒ info@trenmedia.co.idΒ /Β www.trenmedia.co.id