Pelatihan Strategi Pengawasan dan Evaluasi Pertanggungjawaban APBD
Strategi Pengawasan dan Evaluasi Pertanggungjawaban Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN, yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya. Setiap tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD kepada DPRD, di samping itu ada pula laporan pelaksanaan APBD triwulan yang disampaikan tiap tiga bulan.
Di samping fungsi anggaran dan legislasi, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang dilaksanakan untuk memastikan bahwa pemerintah (eksekutif) telah menjalankan tugasnya dalam menjalankan program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam APBD dengan baik. Fungsi strategi pengawasan menjadi begitu krusial karena menjadi sarana evaluasi demi keberhasilan pencapaian tujuan bersama.
Di samping itu, pada akhir masa jabatan kepala daerah, DPRD juga diharapkan peranannya dalam mengevaluasi kinerja dan pertanggungjawaban fungsi eksekutif. DPRD harus memiliki kemampuan untuk mengevaluasi kinerja kepala daerah selama menjabat agar diperoleh gambaran menyeluruh mengenai prestasi yang dicapai selama lima tahun dan selanjutnya mampu merumuskan rekomendasi dan keputusan politik untuk perbaikan di masa yang akan datang.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman hal diatas Kami Trans Edukasi Nasional akan melaksanakan Pelatihan tentang:
Pelatihan Strategi Pengawasan dan Evaluasi Pertanggungjawaban APBD
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans Edukasi Nasional (TREN)
- ☎ 021-88997129
- 📱 0812 1331 9231
- ✉ info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id