Pelatihan Sistem Informasi Geospasial
Sebagaimana diketahui, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Informasi Geospasial, yang ditindaklajuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2011, serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial.
Pemerintah daerah (baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota) ditekankan membuat diseminasi informasi yang memiliki aspek lokasi, sementara kesiapan Pemerintah daerah untuk membuat diseminasi informasi yang memiliki aspek lokasi belum merata dalam setiap SKPD, akibatnya banyak informasi yang bersifat domain publik tidak tersedia atau tidak dapat di akses.
Menghadapi situasi dan kondisi saat ini yang semakin terbuka dan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap informasi geospasial sebagai informasi publik. Implementasi ketersediaan data dan informasi geospasial ini selalu diawali dengan pemanfaatan yang insentif dan meluas menggunakan sistem informasi geospasial (SIG). Selain itu aplikasi yang digunakan dalam SIG saat ini telah mengalami perkembangan yang pesat, baik aplikasi berbayar, maupun taksim escort yang bersifat Open Source.
Pelatihan Sistem Informasi Geospasial
Berkenaan Hal diatas, Kami Trans Edukasi Nasional (TREN) Akan Melaksanakan Pelatihan Tentang : Sistem Informasi Geospasial
Informasi dan Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans Edukasi Nasional (TREN)
Hp/Wa. 0812 – 1331 – 9231 / www.trenmedia.co.id / info@trenmedia.co.id