Pelatihan Rekonsiliasi Dan Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No: PMK-162/PMK. 05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No: PER 03/PB/2014, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran dibuat sebagai wujud dari pertanggungjawaban bendahara atas uang yang dikelolanya. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi agar LPJ yang dibuat benar dan akurat. Satuan kerja diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ.
Dalam rangka memantapkan pengetahuan hal diatas, Kami Trans Edukasi Nasional akan melaksanakan pelatihan tentang:
Pelatihan Rekonsiliasi Dan Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans EdukasiΒ NasionalΒ (TREN)
- βΒ 021-88997129
- π± 0812 1331 9231
- βΒ info@trenmedia.co.idΒ /Β www.trenmedia.co.id