Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah
Berdasarkan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 pasal 10 ayat (2) tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, pemerintah daerah telah mewajibkan untuk mengimplementasikan akuntansi berbasis akrual di awal tahun anggaran 2015. Permendagri dimaksud untuk membawa konsekuensi bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyusun laporan keuangan berbasis akrual.
Berdasarkan hal diatas pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun laporan keuangan dengan baik. Penyusunan laporan keuangan merupakan salah satu kriteria dalam sistem reward and punishment yang diterapkan Kementerian Keuangan kepada pemerintah daerah. Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah
Dalam rangka meningkatkan pemahaman hal diatas Kami Trans Edukasi Nasional akan melaksankan pelatihan tentang Penyusunan Laporan Keuangan Instansi Pemerintah
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans Edukasi Nasional (TREN)
- ☎ 021-88997129
- 📱 0812 1331 9231
- ✉ info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id