Peningkatan Pemahaman dan Kompetensi dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Sesuai Perpres No.12 Tahun 2021
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (Perpres 12/2021) sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 (Perpres 16/2018) Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Perpres 12/2021 ini ditetapkan demi menjawab sejumlah tantangan dalam dunia pengadaan barang/Jasa Pemerintah serta melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja guna memprioritaskan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang Pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 2 Februari 2021, memberikan konsekuensi adanya perubahan – perubahan yang mendasar pada system pengadaan barang/jasa pemerintah. Terdapat 39 perubahan yang disampaikan dalam paparan Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP. Selanjutnya Perpres tersebut ditindaklanjuti dengan nPeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021.
Untuk Itu Kami Trans Edukasi Nasional, Dengan Ini Menawarkan serta Mengundangan Bapak Ibu Pimpinan Dinas Kesehatan dan Puskesmas Untuk Hadir Atau Mengirimkan Unsur Pegawai Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis: Peningkatan Pemahaman dan Kompetensi dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah Sesuai Perpres No.12 Tahun 2021
Informasi Mengenai Pelatihan Tersebut Bisa Hubungi Kontak:
- WW.trenmedia.co.id
- Hp/Wa: 0812 1331 9231
- info@trenmedia.co.id