Pelatihan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
Badan Layanan Umum atau disingkat BLU adalah suatu instansi di lingkup Pemerintah yang dibangun untuk memberikan pelayanan pelayanan buat masyarakat berupa penyediaan barang serta jasa yang dijual tanpa mencari keuntungan. Dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip produktivitas dan efisiensi .
Bentuk Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU), adalah suatu bentuk pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas seperti keleluasaan untuk menetapkan praktekpraktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan sebuah pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
bertujuan untuk memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat demi memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan menerapkan praktek bisnis yang sehat. Hal ini berdasarkan Perpres nomor 23 tahun 2005
Perpres Nomor 23 Tahun 2005 serta Permendagri Nomor 61/2007 yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU). Dimana semua Rumah Sakit (RS) pemerintah harus berubah statusnya menjadi BLU/BLUD. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi Rumah Sakit (RS) pemerintahan untuk lebih otonom dibidang keuagan. Seluruh pemerintah daerah (pemda) dapat memahami mengenai masalah-masalah terkait dalam peningkatan mutu pelayanan publik.
Selain itu Pelaporan keuangan BLUD dilaporkan yang disertai laporan kinerja dengan berisikan suatu informasi output BLUD / pencapaian hasil . Laporan keuangan tersebut akan di audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan Pedomanteknis Pengelolaan Keuangan untuk BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD sekarang ini. Dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018 juga disebutkan beberapa ketentuan peralihan.
Berkenaan dengan hal di atas, Kami Dari Trans Eduskasi Nasional ( TREN ), Akan Melaksanakan Pelatihan dengan tema: Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
Untuk konfirmasi Pendaftaran dan permintaan surat undangan bisa Hubungi kontak:
- HP/WA: 0812 1331 9231
- info@trenmedia.co.id
- WW.trenmedia.co.id