PELATIHAN DESA, PELATIHAN LAINNYA, PELATIHAN PEMERINTAH, PELATIHAN SKPD

Pelatihan Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Dari Pemerintah Kabupaten Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Pelatihan Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Dari Pemerintah Kabupaten Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Pelatihan Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Dari Pemerintah Kabupaten Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa selanjutnya disebut UU No. 6/2014 bertujuan untuk mengembangkan, melindungi dan memberdayakan desa agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Pelaksanaan bantuan pengelolaan keuangan desa harus mengedepankan upaya untuk memberdayakan masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya sebuah untuk mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa.

Untuk memahami bantuan Keuangan yang bersifat khusus, peruntukkan dan pengelolaannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dalam rangka percepatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa, kami Trans Edukasi Nasional akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema :

Pelatihan Pengelolaan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Dari Pemerintah Kabupaten Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak

Trans Edukasi Nasional (TREN)




Posting Terkait