Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa
Kepala Desa pada dasarnya adalah Pemimpin Organisasi Pemerintahan Desa yang secara langsung dipilih oleh masyarakat dari calon yang memenuhi syarat.Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Selain itu pula Kepala Desa setelah proses pemilihan yang dilakukan secara langsung dan secara formal akan ditetapkan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan yang dikeluarkan oleh Bupati/ Walikota atas nama Gubernur.
Kepala desa merupakan kepala pemerintahan di tingkat desa diharapkan mampu menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga apabila kepala desa menunjukkan kinerja yang bagus dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka akan berpengaruh juga pada kinerja pemerintahan pada tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Kepala desa sebagai seorang pemimpin di lingkup desa memiliki aspek-aspek kepribadian khas/gaya kepemimpinan yang dapat menunjang usahanya dalam mewujudkan hubungan yang baik dengan anggota masyarakatnya.
Gaya kepemimpinan kepala desa erat hubungannya dengan tujuan yang hendak dicapai oleh suatu pemerintahan desa. Oleh karena itu, gaya kepemimpinan kepala desa selalu dihubungkan dengan kegiatan kepala desa dalam mengarahkan, memotivasi, berkomunikasi, pengambilan keputusan, dan pengawasan anggotanya untuk mewujudkan tujuan pemerintahan desa.
Sehubungan hal tersebut diatas, maka Trans Edukasi Nasional (TREN) berusaha membantu Para Aparatur Desa yang berkompeten di lingkungan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan kinerjanya, yang didukung para narasumber dari Kemendagri RI. yang berkompeten dengan mengadakan Bimtek Nasional dengan Tema:
Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans Edukasi Nasional (TREN)
- ☎ 021-88997129
- 📱+62 812 1331 9231
- ✉ info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id