Pelatihan Evaluasi Kewajaran Harga EKH
Evaluasi Kewajaran Harga EKH Pemenang tender dengan harga sangat rendah bukan hal dilarang dalam tender pengadaan barang / jasa pemerintah. Cuma kita tidak tahu apakah pemenang dengan harga yang sangat rendah sudah dilakukan evaluasi kewajaran harga oleh Pokja Pemilihan. Menurut aturan, Pokja Pemilihan wajib melakukan evaluasi kewajaran harga untuk penawaran yang menawar dibawah 80 % HPS.Apabila ada pemenang tender yang harga penawarannya sangat rendah, peserta tender yang meragukan kewajaran harganya dapat meminta RAB atau Daftar Kuantitas dan Harga, Analisa Harga Satuan dan Upah Bahan kepada Pokja Pemilihan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Jika terbukti harga penawaran pemenang tender tersebut tidak wajar maka bisa diadukan ke APIP atau mengajukan gugatan pembatalan pemenang ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Berikut Kami Sampaikan Kompetensi Dasar :
- Memahami Pengertian dan Dasar Hukum EKH
- EKH Bagi Pelaku Pengadaan
- Tata Cara EKH
- Praktik EKH Bagi Pengadaaan Barang/Jasa Lain nya
- Praktik Menyusunan Mata Pembayaran Utama MPU
- Praktik EKH Pengadaaan Pekerjaan Kontruksi
Materi Peokok Pelatihan TKDN :
- Pengertian Evaluasi Kewajaran Harga
- Dasar Hukum EKH
- Tugas PPK
- Tugas Pokja Pemilihan
- EKH Bagi Penyedia
- EKH Bagi Barang/Jasa Lain nya
- EKH Pekerjaan Kontruksi
- Perhitungan EKH Pengadaan Barang/Jasa Lainnya
- Penyusunan MPU Pengadaan Barang/Jasa Kontruksi
- Perhitungan EKH Pengadaan Pekerjaan
Jenis Kegiatan Pelatihan Yang Kami Tawarkan :
- Inhouse Training
- Privat class
- Publik Training
- Online Training
NARASUMBER :
SAIFUDDIN ZUHRI,S.Si.MM /
- Fungsional Pengelola PBJ Madya
- Fasilitator Pengadaan B/Lanjutan LKPP
- Probity Advisor LKPP
- Praktisi Dan Konsultan PengadaanB/J
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendidikan Evaluasi Kewajaran Harga EKH Silahkan Hubungi Kami :
Pelatihan Evaluasi Kewajaran Harga EKH
TRANS EDUKASI NASIONAL
www.trenmedia.co.id
info@trenmedia.co.id
0812 1331 9231