Pelatihan Auditor Energi
Berdasarkan Undang-Undangan nomor 30 tahun 2007 Tentang Energi dan peraturan pemerintah nomor 70 Tahun 2009 Tentang konservasi Energi, ditetapkan bahwa bagi pengguna Energy yang mengkonsumsi Energi setara atau lebih 6000 TEO wajib menerapkan Sistem Manajemen Energi pada Tahun 2012. pemerintah mengeluarkan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 614 tahun 2012 tentang SKKNI Auditor energi Industri dan Bangunan.
Materi Pelatihan:
1. Auditor Energi Sistem Kelistrikan
|
2. Auditor Energi Termal dan Mekanikal
|
Pelatihan Auditor Energi
Untuk meningkatkan Pemahaman, Berkenaal Hal diatas Kami Trans Edukasi Nasional (TREN) Bersama Narasumber Ahli akan melaksanakan Pelatihan Tentang : Auditor Energi
Informasi & Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans Edukasi Nasional ( TREN )
Hp/Wa. 0812 1331 9231 – www.trenmedia.co.id – info@trenmedia.co.id