Pelatihan Audit PBJ Elektronik
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah menyebutkan bahwa kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib melaksanakan PBJ secara elektronik. LKPP telah membangun aplikasi SPSE yang memuat modul-modul yang harus dipakai oleh pengguna, termasuk auditor, untuk dapat menerapkan pengadaan secara elektronik. Untuk dapat melakukan audit PBJ secara elektronik, auditor harus memiliki kompetensi yang memadai, sehingga dibutuhkan pelatihan tentang ketentuan dan tata cara serta teknik-teknik dalam pelaksanaan audit PBJ secara elektronik.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta pelatihan mampu melaksanakan audit atas PBJ secara elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.
Materi yang dibahas dalam Pelatihan ini meliputi:
- PBJP secara Elektronik
- Audit Internal secara Elektronik
- Perencanaan Audit atas PBJP secara Elektronik
- Pelaksanaan Audit atas PBJP secara Elektronik
- Komunikasi Hasil Audit atas PBJP secara Elektronik
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan hal diatas, Kami Trans Edukasi Nasional akan melaksanakan pelatihan tentang:
Pelatihan Audit PBJ Elektronik
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans Edukasi Nasional (TREN)
- ☎ 021 4515835 / 021 2240 8862
- 📱+62 812 1331 9231
- ✉ info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id