Bimtek Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil
Standard Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN No. 7 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Manajerial Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dalam menyusun Standar Kompetensi Jabatan di instansi masing-masing. Adapun tujuan ditetapkannya pedoman ini adalah agar setiap instansi pemerintah dapat menyusun Standar Kompetensi Jabatan di instansi masing-masing.
Tujuan :
- Agar proses pengangkatan PNS dalam jabatan berlangsung secara objektif dan memperhatikan kualitas dari PNS yang bersangkutan;
- Sebagai pedoman standard kompetensi manajerial di tiap instansi baik pusat maupun daerah, yang memiliki standar yang berbeda-beda; serta
- Sebagai dasar untuk evaluasi terhadap kinerja kerja PNS di akhir periode.
Dalam rangka meningkatkan pengetahuan hal di atas, Kami Trans Edukasi Nasional akan melaksanakan Pelatihan/Bimbingan Teknis Tentang :
Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Informasi & Pendaftaran Hubungi Kontak Trans Edukasi Nasional (TREN)
Hp/Wa: 0812 1331 9231 / Website: www.trenmedia.co.id / Email: info@trenmedia.co.id