PELATIHAN KEPEGAWAIAN, PELATIHAN LAINNYA, PELATIHAN SKPD

Bimtek Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Bimtek Sosialisasi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Bimtek Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

UU ini mengatur tentang Aparatur Sipil Negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan yang terdapat di dalam Undang-Undang ini adalah: 1) penguatan pengawasan Sistem Merit; 2) penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (PPPK); 3) kesejahteraan PNS dan PPPK; 4) penataan tenaga honorer; dan 5) digitalisasi Manajemen ASN termasuk didalamnya transformasi komponen Manajemen ASN. Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu: a. Jabatan Manajerial: 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrator dan pejabat pengawas; b. Jabatan Nonmanajerial: sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional; dan 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat pelaksana.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka kami dari Trans Eduksi Nasional (TREN), akan bekerja sama dengan  Bapak/Ibu/Saudara pimpinan Kepala Organisasi Pefangkat Daerah untuk berkenan hadir pada acara bimbingan teknis  (Bimtek) yang berkaitan dengan Peningkatan Kompentensi jabatan Pimpinan Tinggi/Admintrator/Pengawas/Fungsional untuk lebih  memahami kebijakan pemerintah yang terbaru dengan  materi tentang:

Bimtek Sosialisasi UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara

Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak

Trans Edukasi Nasional (TREN)




Posting Terkait