PELATIHAN KEPEGAWAIAN, PELATIHAN LAINNYA

Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian

Bimtek Sistem Mutasi Kepegawaian

Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Mutasi pegawai dapat atau sah dilakukan dalam setiap instansi pemerintahan berdasarkan analisis jabatan, sehingga proses mutasi tersebut bisa dilakukan secara objektif dan bukan subjektif.

Hal-hal yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Mutasi PNS adalah sebagai berikut :

  1. Mutasi Pegawai dapat dilakukan antara 1 instansi Pusat, antar instansi pusat, 1 instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri atau Duta Besar.
    Contohnya adalah mutasi seorang PNS dari Kementrian Perdagangan di mutasi ke Kementrian Pariwisata. Mutasi dari Duta Besar Indonesia untuk Thailand menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura.
  2. Proses mutasi PNS baik di instansi pusat maupun daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang sudah memahami jabatan yang akan dipindahtangankan dan Pegawai yang dimutasi adalah yang berkompeten di bidang yang baru.
  3. Jika terjadi Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi, mutasi tersebut ditetapkan oleh Gubernur setelah konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Misalnya mutasi Pegawai dari Pemkab Tasik ke Pemkot Bandung, ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
  4. Proses mutasi antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Misalnya mutasi Gubernur Jawa Barat menjadi Gubernur Jawa Tengah, ditetapkan oleh Mendagri.
  5. Mutasi dari Instansi Pusat ke Daerah, atau sebaliknya mutasi dari Instansi Daerah ke Pusat, ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
  6. Mutasi PNS dilakukan dengan objektif sehingga meminimalisasi terjadinya konflik kepentingan, bukan karena sentimen politik atau sebagainya, melainkan karena PNS tersebut dibutuhkan di tempat yang baru.
  7. Pembiayaan untuk proses mutasi dibebankan kepada APBN atau APBD. Jika mutasi terjadi di Instansi Pusat, maka dibebankan kepada APBN, namun jika mutasi tersebut terjadi di Instansi Daerah maka biaya dibebankan kepada ABBD.

Berkenaan hal diatas, Kami Trans Edukasi Nasional Bersama Narasumber Ahli akan Melaksanakan Bimtek Tentang Sistem Mutasi Kepegawaian

Informasi & Pendaftaran Hubungi Kontak Panitia:

Trans Edukasi Nasional (TREN)

HP/WA: 0812 1331 9231 / www.trenmedia.co.id / info@trenmedia.co.od




Posting Terkait