PELATIHAN KEUANGAN DAERAH, PELATIHAN LAINNYA, PELATIHAN SKPD

Bimtek Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022

Bimtek Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022

Kartu Kredit adalah kartu kredit sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran. Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.

Baru-baru ini Pemerintah, melalui Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam Permendagri tersebut, Kartu Kredit Pemerintah Daerah digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP. Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dilakukan dengan memperhatikan :

  • kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas;
  • transaksi dapat dilakukan di seluruh penyediabarang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan;
  • keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan atau fraud;
  • efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash;
  • efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan
  • akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.

Dalam konteks ini, dalam rangka memberikan wawasan, keterampilan, dan pemahaman yang memadai kepada para pengelola keuangan daerah tentang petunjuk teknis penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan APBD, maka kami Trans Edukasi Nasional (TREN), akan mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) dengan Tema:

Bimtek Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan APBD Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022

Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak

Trans Edukasi Nasional (TREN)




Posting Terkait