PELATIHAN KEPEGAWAIAN, PELATIHAN LAINNYA, PELATIHAN SKPD

Bimtek Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan BKN No.3 Tahun 2020

Bimtek Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan BKN No.3 Tahun 2020

Bimtek Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan BKN No.3 Tahun 2020

Dalam Peraturan ini yang dimaksud Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai PNS secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi.

Peraturan BKN No.3 Tahun 2020 mengatur tentang jenis pemberhentian PNS; pelaksanaan pemberhentian PNS; penyampaian keputusan pemberhentian; pemberhentian sementara; pengaktifan kembali; kewenangan pemberhentian, pemberhentian sementara, pengaktifan kembali; hak kepegawaian bagi PNS yang diberhentikan; uang tunggu dan uang pengabdian.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Trans Edukasi Nasional (TREN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema :

Bimtek Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Peraturan BKN No.3 Tahun 2020

Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak Trans Edukasi Nasional (TREN)




Posting Terkait