Bimtek Penyusunan Anjab dan ABK dalam Penentuan Jabatan
Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
Dalam menentukan dalam menyusun anjab dan ABK, terdapat serangkaian proses yang harus dilewati satu-persatu. Pertama adalah identifikasi mandat, desain organisasi, struktur organisasi, dan proses bisnis. Selanjutnya, pembentukan tim pelaksana penyusun anjab dan ABK yang kemudian akan melakukan analisis jabatan, pengumpulan data jabatan, pengolahan data jabatan, verifikasi jabatan yang terdiri dari uraian jabatan dan spesifikasi jabatan, validasi kebutuhan, serta penyusunan peta jabatan.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman hal di atas, Kami Trans Edukasi Nasional (TREN) akan melaksanakan pelatihan/Bimbingan Teknis Tentang:
Penyusunan Anjab dan ABK dalam Penentuan Jabatan
Informasi dan Pendaftaran Hubungi Kontak Person:
Trans Edukasi Nasional (TREN)
Hp/wa. 0812 1331 9231 / www.trenmedia.co.id / info@trenmedia.co.id