Bimtek Penatausahaan BMD/Aset Bagi Pengelola Barang Instansi Maupun Kantor
Pengelola Barang adalah pejabat yang diserahi tugas menerima, menyimpan, menerbitkan, dan menatausahakan BMD kepada Pengelola Barang. Pengelola Barang Milik Pengguna adalah jabatan fungsional umum yang diberi tugas menerima, menyimpan, menerbitkan, dan mengadministrasikan BMD kepada Pengguna Barang. Pembantu Pengelola Barang adalah jabatan fungsional umum yang diserahi tugas menerima, menyimpan, menerbitkan, menatausahakan, dan bertanggung jawab atas BMD kepada Kuasa Pengguna Barang. Bimtek Barang Milik daerah BMD-Permendagri No 47 Tahun 2021.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Barang Milik Daerah (BMD), yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh di biaya APBD atau berasal dari perolehan lain yang sah. Pengelola BMD yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab mengoordinasikan pengelolaan BMD.
Pejabat Tata Usaha Barang adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai fungsi mengelola BMD sebagai pejabat pengelola keuangan daerah. Pengguna Barang adalah pejabat yang berwenang menggunakan BMD. Kuasa Pengguna BMD yang selanjutnya disebut Kuasa Pengguna Barang adalah pimpinan unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan BMD yang berada di bawah penguasaannya dengan sebaik-baiknya. Pejabat Tata Usaha Pengguna Barang adalah pejabat yang melaksanakan fungsi penatausahaan BMD Pengguna Barang. Bimtek/Diklat Penilaian Barang Milik Daerah BMD.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Trans Edukasi Nasional (TREN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema :
Bimtek Penatausahaan BMD/Aset Bagi Pengelola Barang Instansi Maupun Kantor
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak Trans Edukasi Nasional (TREN)
- ☎ 021-88997129
- 📱 0812 1331 9231
- ✉ info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id