PELATIHAN BADAN, PELATIHAN LAINNYA, PELATIHAN SKPD

Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah

Bimtek Pembentukan Dan Penyusunan Produk Hukum Daerah

Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah

Peraturan Daerah atau Perda merupakan produk hukum yang dibentuk oleh Pemerintahan Daerah yakni untuk Pemerintah Daerah Provinsi dibentuk oleh Gubernur bersama-sama dengan DPRD Provinsi dan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh Bupati/Walikota bersama-sama dengan DPRD Kabupaten/Kota. Agar pembentukan perda lebih terarah dan terkoordinasi, secara formal telah ditetapkan serangkaian proses yang harus dilalui yang meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan pengundangan.

Untuk itu pembentukan produk hukum daerah perlu adanya persiapan yang matang dan mendalam, antara lain pengetahuan materi muatan yang akan diatur dalam produk hukum daerah, pengetahuan tentang bagaimana menuangkan materi muatan tersebut kedalam produk hukum daerah secara singkat tetapi jelas dengan bahasa yang baik serta mudah untuk dipahami. Produk hukum daerah disusun secara sistematis tanpa meninggalkan tata cara yang sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia dalam persiapan kalimatnya.

Demi terwujudnya efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintah daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat atas Produk Hukum Daerah yang baik dan aspiratif, maka proses penyusunan produk hukum daerah harus sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Untuk merancang sebuah perda, perancang pada dasarnya harus menyiapkan diri secara baik dan mengusai hal-hal sebagai berikut :

  • Analisa data tentang persoalan sosial yang akan diatur.
  • Kemampuan teknis perundang-undangan
  • Pengetahuan teoritis tentang pembentukan aturan
  • Hukum perundang-undangan baik secara umum maupun khusus tentang perda.
Materi Bahasan :

Dalam rangka memantapkan hal diatas, Kami Trans Edukasi Nasional akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan Tema:

Bimtek Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Daerah

Untuk Informasi Pelatihan / Bimtek Serta Pendaftaran Hubungi Kontak Trans Edukasi Nasional:

Hp/Wa: 0812 1331 9231 / info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id




Posting Terkait