Bimtek Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Berdasarkan Perka BKN Nomor 3 Tahun 2016
Dalam rangka pembinaan Pegawai ASN yang berdasarkan sistem karir dan sistem prestasi kerja yang menitik beratkan pada sistem prestasi kerja diperlukan PNS yang berdisiplin dan memiliki kinerja tinggi. Dalam pada itu untuk menjamin obyektivitas pembinaan PNS dilakukan penilaian prestasi kerja. SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan. Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya. Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Trans Edukasi Nasional (TREN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema :
Bimtek Pedoman Penyusunan Standar Teknis Kegiatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Berdasarkan Perka BKN Nomor 3 Tahun 2016
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak Trans Edukasi Nasional (TREN)
- ☎ 021-88997129
- 📱 0812 1331 9231
- ✉ info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id