Bimtek Pedoman Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2021
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyusunan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara.
Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN dilaksanakan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Hasil penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan ASN setiap tahun terdiri atas:
- informasi Jabatan;
- jumlah kebutuhan Pegawai ASN; dan
- Peta Jabatan pada masing-masing unit organisasi.
Tahapan Penyusunan Kebutuhan ASN terdiri atas:
- Penyusunan Analisis Jabatan;
- Penyusunan Analisis Beban Kerja;
- Penyusunan Peta Jabatan;
- Pengusulan Kebutuhan ASN;
- Penyampaian Usul Kebutuhan ASN;
- Analisis Kebutuhan ASN; dan
- Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Trans Edukasi Nasional (TREN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema :
Bimtek Pedoman Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 9 Tahun 2021
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans Edukasi Nasional (TREN)
- ☎ 021-88997129
- 📱 0812 1331 9231
- ✉ info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id