Bimtek Optimalisasi Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2022
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu di bidang perindustrian yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan Penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bidang Perindustrian yang selanjutnya disebut PPNS Bidang Perindustrian adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian, yang diberi wewenang sebagai Penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian beserta perubahannya.
PPNS Bidang Perindustrian adalah PPNS Bidang Perindustrian di Kementerian Perindustrian yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang. Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Tindak Pid ana Bidang Perindustrian adalah setiap perbuatan pelanggaran terhadap standar nasional Indonesia, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara di bidang industri yang diberlakukan secara wajib sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perindustrian.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Trans Edukasi Nasional (TREN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema :
Bimtek Optimalisasi Peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Perindustrian Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2022
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak Trans Edukasi Nasional (TREN)
- ☎ 021-88997129
- 📱 0812 1331 9231
- ✉ info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id