Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) Dan Analisis Beban Kerja (ABK) Bagi Pegawai Negeri Sipil
Bimtek Penyusunan Analisis Jabatan ( ANJAB ) Dan Analisis Beban Kerja ( ABK ) Bagi PNS Sebagaimana diamanatkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun jumlah dan jenis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. Penyusunan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan melalui Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja yang
Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) Dan Analisis Beban Kerja (ABK) Bagi Pegawai Negeri Sipil
Untuk mengatur jabatan di instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. Selain merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), setiap instansi pemerintah wajib untuk menyusun analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) guna menyusun kebutuhan jumlah serta jenis jabatan dari PNS dan PPPK.
Dengan Ini Kami Dari Trans Edukasi Nasional (TREN), Mengundang Bapak/Ibu Peserta Untuk Untuk melakukan Interaksi Secara Aktif dalam kegiatan: ”Bimtek Analisis Jabatan (ANJAB) Dan Analisis Beban Kerja (ABK) Bagi Pegawai Negeri Sipil”
Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak
Trans Edukasi Nasional (TREN)
- ☎ 021-88997129
- 📱 0812 1331 9231
- ✉ info@trenmedia.co.id / www.trenmedia.co.id