Kenaikan Harga BBM Pertamina Berlaku Hari Ini, Ini Rincian Lengkapnya
PT Pertamina Persero resmi melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak atau BBM nonsubsidi yang mulai berlaku pada Sabtu, 18 April...
Read more
Empat anggota Kepolisian Daerah Kepulauan Riau resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah terlibat dalam kasus kematian seorang anggota polisi di lingkungan asrama. Keputusan ini diambil melalui sidang kode etik yang digelar pada Jumat malam.
Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei, pelaku utama dalam kasus ini adalah Bripda Arouna Sihombing. Ia terbukti melakukan penganiayaan terhadap Bripda Natanael Simanungkalit hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
“Putusan sidang menetapkan satu nama Arouna Sihombing pangkat Bripda, jabatan Bintara Ditsamapta Polda Kepri, menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran etika dan pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” kata Nona dalam keterangannya.
Selain Arouna, tiga anggota lainnya yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamungkas, dan Bripda Muhammad Alfarizi juga dijatuhi sanksi serupa. Keempatnya dinyatakan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Sidang etik tersebut dipimpin oleh Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniyanto, dengan Diresnarkoba Kombes Suyono sebagai wakil ketua komisi dan AKBP Ike Krisnadian sebagai anggota.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIB di kamar 303 rumah susun sederhana sewa milik Polda Kepri. Berdasarkan data dari kepolisian, para pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Akibat penganiayaan tersebut, Bripda Natanael Simanungkalit kehilangan nyawanya di lokasi kejadian. Insiden ini langsung menjadi perhatian serius internal kepolisian.
Dalam sidang etik, Bripda Arouna Sihombing menyatakan menerima keputusan yang dijatuhkan. Sementara itu, tiga rekannya memilih mengajukan keberatan dan berencana menempuh proses banding.
“Pelanggar kesatu menyatakan menerima, sedangkan tiga pelanggar lainnya menyatakan keberatan,” ujar Nona.
Sesuai aturan, mereka yang mengajukan banding diberikan waktu tiga hari untuk mengajukan permohonan dan maksimal 21 hari untuk melengkapi memori banding.
Selanjutnya, keempat mantan anggota tersebut diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri untuk menjalani proses hukum pidana. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 serta aturan kode etik profesi Polri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk tindakan yang mencoreng institusi dan melanggar sumpah jabatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sesama anggota kepolisian dalam satu lingkungan kerja. Proses hukum lanjutan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh motif serta peran masing-masing pelaku dalam kejadian tersebut.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Berita Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia berita — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah toko frozen food di kawasan Legok mengalami kerugian besar setelah kepercayaan pemilik toko dimanfaatkan oleh pelanggan lama yang ternyata...
Perubahan usia tidak hanya berdampak pada kondisi fisik, tetapi juga memengaruhi pola tidur. Banyak orang mulai merasakan bahwa semakin bertambah...