KPK Periksa Perdana Eks Menag Yaqut Usai Resmi Jadi Tersangka Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan perdana di KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (Foto: news.fin.co.id)
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan perdana di KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (Foto: news.fin.co.id)

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan perdana di KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan perdana terhadap eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah yang bersangkutan resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Kasus ini bermula dari kebijakan penambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024 yang diterapkan saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama. Sebelum penambahan, Indonesia memperoleh kuota sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah tambahan diberikan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah.

Berdasarkan data dari KPK, kuota tambahan tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat pembagian tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan 213.320 kuota untuk haji reguler dan 27.680 kuota untuk haji khusus. Menurut KPK, kebijakan ini berdampak serius karena 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun seharusnya bisa berangkat pada 2024, namun justru gagal berangkat.

Hasil penyidikan kemudian menetapkan Yaqut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikantongi penyidik.

Yaqut Belum Ditahan dan Bantah Tuduhan

Meski telah berstatus tersangka, Yaqut belum ditahan. Ia menjalani pemeriksaan hampir lima jam dan keluar dari gedung KPK tanpa banyak memberikan komentar kepada awak media. Yaqut meminta agar pertanyaan terkait materi pemeriksaan ditujukan langsung kepada penyidik.

Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penahanan belum dilakukan karena penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan. “Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Dalam pemeriksaan tersebut, Yaqut juga membantah tudingan bahwa Kementerian Agama pada masa kepemimpinannya memberikan kuota khusus kepada biro perjalanan tertentu. “Nggak mungkin itu,” kata Yaqut usai pemeriksaan. Ia mengaku telah menyampaikan seluruh hal yang diketahuinya kepada penyidik secara utuh.

KPK menyatakan setelah penghitungan kerugian negara rampung dan berkas perkara lengkap, proses hukum akan berlanjut ke tahap penahanan dan persidangan agar seluruh fakta dapat terbuka untuk publik.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED