Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (30/1). Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023 hingga 2024.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi. “Benar, hari ini Jumat (30/1), KPK menjadwalkan pemanggilan kepada Sdr. YCQ, Menteri Agama 2020-2024,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan pengelolaan kuota haji yang menyangkut kepentingan publik dalam jumlah besar.
KPK Dalami Kerugian Negara dan Aliran Bukti
Berdasarkan keterangan KPK, pemeriksaan terhadap Yaqut merupakan bagian dari pendalaman dugaan korupsi dalam pengaturan kuota haji. Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi lain untuk memperkuat perhitungan kerugian keuangan negara, yang saat ini tengah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, KPK telah memeriksa beberapa pihak terkait. Di antaranya Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang dimintai keterangan pada Kamis (29/1). Selain itu, pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, turut diperiksa pada Senin (26/1).
Pemeriksaan juga menyasar tokoh lain, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, serta pengurus organisasi keagamaan seperti Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka, meski hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap keduanya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Tak hanya pemeriksaan saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Beberapa tempat yang digeledah antara lain rumah Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, Barang Bukti Elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti. Berdasarkan perhitungan awal penyidik, potensi kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan melebihi Rp1 triliun, dan angka tersebut masih dapat berkembang seiring pendalaman penyidikan.
Referensi:
CNN Indonesia