Libur Nataru Makin Mudah Nikmati Tarif Spesial LRT Jabodebek Maksimal Rp 10 Ribu
Bagi masyarakat yang berencana bepergian menggunakan LRT Jabodebek selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, ada kebijakan tarif yang...
Read more
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) dalam perkara dugaan kerugian negara terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Menurut Jaksa KPK Yoga Pratomo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya didakwa merugikan keuangan negara sebesar US 113.839.186,60 (sekitar Rp 1,7 triliun tergantung kurs) dalam periode 2011 sampai 2021.
Terdakwa pertama adalah Hari Karyuliarto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Gas PT Pertamina periode 2012 sampai 2014. Terdakwa kedua adalah Yenni Andayani, yang saat itu menjabat sebagai Senior Vice President Gas dan Power PT Pertamina pada tahun 2013 sampai 2014. Selain itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa perbuatan mereka dilakukan bersama Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT Pertamina periode 2009 sampai 2014.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di persidangan, Jaksa KPK menyatakan kedua terdakwa melakukan perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang melawan hukum. Dakwaan itu menyebutkan bahwa mereka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain serta sebuah korporasi yang berujung pada kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction.
Perbuatan yang didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut jaksa, Hari Karyuliarto tidak menyusun pedoman pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc, serta menyetujui Term Sheet tanpa mempertimbangkan harga yang layak dan tanpa mempertimbangkan pembeli domestik yang siap membeli LNG. Hari juga didakwa menyetujui penandatanganan Perjanjian Jual Beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 tanpa pertimbangan tertulis direksi, tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta tanpa kaitan dengan pembeli yang telah mengikat perjanjian.
Selanjutnya, jaksa menyatakan bahwa Hari menyetujui formula harga untuk Train 2 yang lebih tinggi tanpa kajian risiko atau analisis keekonomian yang memadai untuk memastikan harga tersebut kompetitif. Ia juga diduga mengambil langkah meminta direktur utama agar memberikan surat kuasa kepadanya untuk menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) Train 2 tanpa dukungan resmi dari direksi, dewan komisaris, dan RUPS.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...