Harga rumah subsidi di wilayah Bekasi pada tahun 2025 belum mengalami kenaikan, dan masih dipatok maksimal Rp 185 juta. Daerah ini menjadi salah satu kawasan utama pengembangan rumah bersubsidi di sekitar Jabodetabek, yang mencakup Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Menurut draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, harga rumah subsidi tahun 2023 dan 2024 tetap berlaku untuk tahun 2025, karena hingga saat ini belum terbit aturan baru yang menggantikannya.
Perbandingan Harga Rumah Subsidi di Indonesia
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2025:
-
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
-
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
-
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
-
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
-
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000
Harga ini ditetapkan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap dapat mengakses perumahan dengan harga terjangkau di seluruh Indonesia.
Syarat dan Kriteria Pembeli Rumah Subsidi
Kriteria pembeli rumah subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Menurut Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli.
“Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,” kata Sid Herdi Kusuma, dikutip Minggu (9/11/2025).
Aturan baru tersebut ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, menggantikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023. Di dalamnya dijelaskan batas penghasilan maksimal calon pembeli rumah subsidi berdasarkan zona wilayah.
Batas Gaji Maksimal Pembeli Rumah Subsidi per Zona
Berikut rincian batas penghasilan maksimal masyarakat yang berhak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi:
-
Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
-
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
-
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya
-
Umum/lajang: Rp 10,5 juta
-
Pasangan menikah: Rp 12 juta
-
Peserta Tapera: Rp 12 juta
-
Zona 4: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Batas penghasilan ini ditetapkan agar subsidi perumahan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Akses Rumah Subsidi di Bekasi Masih Terbuka
Dengan harga jual maksimal Rp 185 juta, masyarakat Bekasi dan sekitarnya masih memiliki peluang untuk membeli rumah subsidi, terutama melalui program KPR FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang bekerja sama dengan perbankan nasional.
Pemerintah terus berupaya memperluas akses kepemilikan rumah bagi MBR melalui berbagai insentif dan dukungan pembiayaan, salah satunya lewat BP Tapera yang mengelola dana perumahan jangka panjang bagi pekerja formal maupun non-formal.
Dengan belum adanya kenaikan harga rumah subsidi di tahun 2025, Bekasi tetap menjadi salah satu kawasan yang menarik bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah untuk memiliki rumah dengan harga terjangkau di sekitar Jakarta.
Referensi:Kompas