Harga Rumah Subsidi di Bekasi Tahun 2025 Masih Stabil di Rp 185 Juta

Harga rumah subsidi di Bekasi tahun 2025 masih Rp 185 juta sesuai ketentuan Kepmen PUPR. Simak daftar harga nasional dan syarat pembeliannya di sini. (Foto: Jendela360.com)
Harga rumah subsidi di Bekasi tahun 2025 masih Rp 185 juta sesuai ketentuan Kepmen PUPR. Simak daftar harga nasional dan syarat pembeliannya di sini. (Foto: Jendela360.com)

Harga rumah subsidi di Bekasi tahun 2025 masih Rp 185 juta sesuai ketentuan Kepmen PUPR

Harga rumah subsidi di wilayah Bekasi pada tahun 2025 belum mengalami kenaikan, dan masih dipatok maksimal Rp 185 juta. Daerah ini menjadi salah satu kawasan utama pengembangan rumah bersubsidi di sekitar Jabodetabek, yang mencakup Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.

Menurut draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, harga rumah subsidi tahun 2023 dan 2024 tetap berlaku untuk tahun 2025, karena hingga saat ini belum terbit aturan baru yang menggantikannya.

Perbandingan Harga Rumah Subsidi di Indonesia

Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2025:

  • Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000

  • Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000

  • Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000

  • Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000

  • Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000

Harga ini ditetapkan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap dapat mengakses perumahan dengan harga terjangkau di seluruh Indonesia.

Syarat dan Kriteria Pembeli Rumah Subsidi

Kriteria pembeli rumah subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.

Menurut Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli.
β€œYaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,” kata Sid Herdi Kusuma, dikutip Minggu (9/11/2025).

Aturan baru tersebut ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, menggantikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023. Di dalamnya dijelaskan batas penghasilan maksimal calon pembeli rumah subsidi berdasarkan zona wilayah.

Batas Gaji Maksimal Pembeli Rumah Subsidi per Zona

Berikut rincian batas penghasilan maksimal masyarakat yang berhak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi:

  • Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur

    • Umum/lajang: Rp 8,5 juta

    • Pasangan menikah: Rp 10 juta

    • Peserta Tapera: Rp 10 juta

  • Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali

    • Umum/lajang: Rp 9 juta

    • Pasangan menikah: Rp 11 juta

    • Peserta Tapera: Rp 11 juta

  • Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya

    • Umum/lajang: Rp 10,5 juta

    • Pasangan menikah: Rp 12 juta

    • Peserta Tapera: Rp 12 juta

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
πŸ“Œ Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

πŸ“± Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED