Rahasia Penting Soal Rumah Subsidi yang Boleh Disewakan atau Dijual
Rumah subsidi dibuat pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR agar bisa memiliki hunian pertama dengan harga terjangkau. Namun,...
Read more
Harga rumah subsidi di wilayah Bekasi pada tahun 2025 belum mengalami kenaikan, dan masih dipatok maksimal Rp 185 juta. Daerah ini menjadi salah satu kawasan utama pengembangan rumah bersubsidi di sekitar Jabodetabek, yang mencakup Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi.
Menurut draf Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, harga rumah subsidi tahun 2023 dan 2024 tetap berlaku untuk tahun 2025, karena hingga saat ini belum terbit aturan baru yang menggantikannya.
Berdasarkan data dari Kementerian PUPR, berikut daftar harga jual maksimal rumah subsidi di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2025:
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 166.000.000
Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp 182.000.000
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 173.000.000
Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu: Rp 185.000.000
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan: Rp 240.000.000
Harga ini ditetapkan untuk memastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap dapat mengakses perumahan dengan harga terjangkau di seluruh Indonesia.
Kriteria pembeli rumah subsidi diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Menurut Sid Herdi Kusuma, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), program ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli.
βYaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,β kata Sid Herdi Kusuma, dikutip Minggu (9/11/2025).
Aturan baru tersebut ditetapkan pada 17 April 2025 oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, menggantikan Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023. Di dalamnya dijelaskan batas penghasilan maksimal calon pembeli rumah subsidi berdasarkan zona wilayah.
Berikut rincian batas penghasilan maksimal masyarakat yang berhak mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi:
Zona 1: Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
Umum/lajang: Rp 8,5 juta
Pasangan menikah: Rp 10 juta
Peserta Tapera: Rp 10 juta
Zona 2: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali
Umum/lajang: Rp 9 juta
Pasangan menikah: Rp 11 juta
Peserta Tapera: Rp 11 juta
Zona 3: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya
Umum/lajang: Rp 10,5 juta
Pasangan menikah: Rp 12 juta
Peserta Tapera: Rp 12 juta
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
π± Saluran Trenmedia π³ Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang β update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...