Serangan Tak Terduga: Jukir Aniaya Pengendara Motor karena Tarif 5 Ribu Ditolak

Seorang juru parkir di Jakarta Utara ditangkap setelah memukul pengendara motor dengan pipa besi karena merasa tarif parkir Rp 5.000 dianggap terlalu kecil—berikut kronologi, reaksi, dan penanganannya. Ilustrasi tukang parkir (Mojok.co)
Seorang juru parkir di Jakarta Utara ditangkap setelah memukul pengendara motor dengan pipa besi karena merasa tarif parkir Rp 5.000 dianggap terlalu kecil—berikut kronologi, reaksi, dan penanganannya. Ilustrasi tukang parkir (Mojok.co)

Seorang juru parkir di Jakarta Utara ditangkap setelah memukul pengendara motor dengan pipa besi karena merasa tarif parkir Rp 5

Awal Mula Konflik: Parkir di Mal Kelapa Gading

Pada suatu hari Minggu, tanggal 21 September, seorang pengendara motor memarkir kendaraannya di area parkir sebuah mal di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah parkir, dia menyerahkan tarif parkir sebesar Rp 5.000 kepada sang juru parkir (sering disebut “jukir”). Namun, pihak jukir menolak nominal tersebut.

Mengapa? Jukir itu merasa bahwa jumlah Rp 5.000 terlalu rendah. Ia meminta agar pengendara tersebut membayar dua kali lipat tarif normal yang seharusnya. Terjadi adu mulut antara mereka. Ketegangan yang semula verbal kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan fisik.

Menurut penuturan aparat kepolisian, pelaku tidak terima dengan nominal Rp 5.000 yang diberikan. Sang jukir kemudian mencari alat untuk melakukan aksi kekerasan. Dari warung di dekat situ, ia mengambil sebuah pipa besi dan langsung menyerang pengendara motor secara langsung.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di beberapa bagian tubuh. Ketika kondisi fisik tak memungkinkan, korban membawa kasus ini ke ranah hukum—melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian di Jakarta Utara.


Penyelidikan dan Penangkapan Pelaku

Setelah laporan diterima, unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara mulai melakukan penyelidikan. Tim kepolisian mengumpulkan petunjuk dari lokasi kejadian, memeriksa saksi, dan menelusuri jejak sang pelaku.

Hampir satu pekan kemudian, pada Sabtu dini hari tanggal 27 September, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku. Lokasi penangkapan berada di Dusun I, Kampung Karey, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. Pelaku diamankan sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu juga, barang bukti berupa pipa besi turut disita.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara menjelaskan bahwa pelaku—berinisial RBG, usia sekitar 23 tahun—telah ditangkap untuk jalur proses hukum lebih lanjut. Semua barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada penyidik agar kasus ini bisa berlanjut sesuai aturan perundang-undangan.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED