Kolaborasi Strategis: Kemnaker, Kemensos & DNIKS Tingkatkan Akses Kerja Bagi Penyandang Disabilitas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama pihak DNIKS dan Kemensos dalam audiensi terkait peningkatan akses kerja bagi penyandang disabilitas. Sumber: detikNews
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama pihak DNIKS dan Kemensos dalam audiensi terkait peningkatan akses kerja bagi penyandang disabilitas. Sumber: detikNews

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli bersama pihak DNIKS dan Kemensos dalam audiensi terkait peningkatan akses kerja bagi penyandang disabilitas

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Dewan Nasional Indonesia untuk Kesejahteraan Sosial (DNIKS) resmi memperkuat kolaborasi dalam rangka meningkatkan akses kerja penyandang disabilitas serta memperkuat kesejahteraan sosial. Sebuah upaya integratif dijalankan agar program ketenagakerjaan dan kesejahteraan sosial tidak berjalan sendiri-sendiri.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyebut bahwa inisiatif ini selaras dengan Asta Cita 3 dan 4 dari Presiden Prabowo Subianto, yang menempatkan penciptaan lapangan kerja berkualitas, pengembangan kewirausahaan, dan peningkatan sumber daya manusia sebagai prioritas.

Selama audiensi yang berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, antara Kemnaker dan DNIKS, Yassierli menyatakan kesiapan memperluas berbagai program, di antaranya:

  • Peningkatan akses kerja bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan.

  • Penguatan program pemagangan nasional untuk generasi muda.

  • Pengembangan keterampilan tenaga kerja di sektor energi terbarukan (green jobs).

Fokus khusus Kemnaker adalah pada penyandang disabilitas tunadaksa dan tunarungu yang masih berada dalam usia produktif. Untuk mendukung hal ini, dipersiapkan tiga balai pelatihan disabilitas di Lembang, Bekasi, dan Kendari.

Selain itu, langkah nyata mulai ditempuh:

  1. Panduan Tenaga Kerja Disabilitas — disiapkan agar standar pelibatan penyandang disabilitas dalam dunia kerja menjadi lebih jelas.

  2. Kampanye ke Perusahaan — edukasi regulasi termasuk UU No. 6 Tahun 2018 yang mewajibkan perusahaan mempekerjakan minimal 1% penyandang disabilitas dari total pegawai.

  3. Kolaborasi dengan Baznas — penyediaan pelatihan bagi sekitar 1.000 penyandang disabilitas, agar mereka tidak hanya dipekerjakan karena dorongan empati, tapi karena mampu memberikan nilai tambah (value) dan kontribusi produktif ke perusahaan.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED